Pelaku yang tengah berada di Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung akhirnya berhasil dibekuk.
“Tim Pyiton juga mengamankan 1 unit laptop merek Acer warna Hitam. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan. Untuk menghentikannya, pelaku ditembak kakinya,” tutur Rosidi, Selasa (27/6/2023).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” imbuhnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman