PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menutup layanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) saat momen Lebaran Idul Adha 2023.
“Karena layanan SIM Polresta Padang ditutup maka warga tidak bisa mengakses layanan baik untuk pembuatan SIM maupun perpanjangan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Alfin di Padang, Selasa.
Ia meminta masyarakat memperhatikan jadwal penutupan layanan tersebut agar tidak keliru, layanan akan dibuka kembali pada 3 Juli 2023.
Pihak kepolisian memberikan dispensasi waktu bagi pemilik SIM yang masa aktifnya berakhir pada periode 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada waktu tersebut tidak perlu khawatir karena masih bisa melakukan perpanjangan pada 3-5 Juli 2023,” jelasnya.
Jika pemegang SIM tidak kunjung melakukan pengurusan perpanjangan hingga 5 Juli, lanjutnya, maka pemegang harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
“Jadi mohon tenggat waktu ini menjadi perhatian oleh para pemegang SIM, kalau sudah lewat maka tidak bisa lagi melakukan perpanjangan,” jelasnya.
Saat ditanyai, apa yang menjadi pembeda antara memperpanjang SIM dengan membuat baru? Alfin menjelaskan bedanya ada pada tarif dimana biaya membuat baru lebih tinggi.
Selain itu warga yang membuat SIM baru juga harus mengikuti uji ulang teori serta praktik berkendara, sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak perlu ujian.
Pada bagian lain, Satlantas Polresta Padang juga mengerahkan puluhan personel untuk menjaga dan mengamankan kelancaran arus lalu lintas saat pelaksanaan Shalat Idul Adha yang terpusat di Kantor Gubernur Sumbar.
“Kami juga fokus untuk menjaga kelancaran arus saat momen libur Lebaran agar tidak terjadi kepadatan serta kemacetan,” jelasnya. (rdr/ant)