PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Piai, Kecamatan Pauh ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap pada Rabu (28/6/2023) di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku diketahui bernama Ferdinand (42), langsung dibawa ke Polresta Padang beserta barang bukti berupa sepeda motor diduga hasil curian. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah diselkan.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pelaku ditangkap terkait laporan dari korban bernesial MNA (30), dimana motor yang dia parkir di Jalan Asra Gang Muhajirin II, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah raib dicuri orang tidak dikenal.
“Adanya laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan. Tim mendengar akan adanya seseorang yaitu pelaku ingin menjual motornya. Karena curiga, Tim Klewang berpura-pura menjadi pembeli,” ujar Kapolresta Padang.
Dijelaskannya lagi, ketika akan transaksi, korban dibawa untuk memastikan bahwa itu motornya. Pelaku datang untuk menjual motor, namun pelaku tidak tahu bahwa yang membelinya adanya polisi yang menyamar.
“Ketika pelaku datang membawa motor, dia langsung ditangkap dan mengakui bahwa motor yang dijual adalah motor curian dan dipastikan oleh keterangan dari korban.”
“Pelaku curanmor ini langsung dibawa ke Polresta Padang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutup Kapolres. (rdr-007)