ASN di Padang Diduga Gunakan Nopol Palsu di Kendaraan, Sanksi Ini Siap Menanti

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 KUHP.

Ilustrasi pelat nomor. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi pelat nomor. (Foto: Dok. Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang diduga nekat mengganti nomor polisi (nopol) asli yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.

Belakangan diketahui, oknum berinisial ES itu mengaku hanya menukar sementara nopol asli ke palsu demi menghindari kejaran dari penagih utang karena mobil yang ia gunakan masih dalam status kredit.

“Iya, sementara saja kok,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Data yang berhasil dihimpun, kendaraan produksi Honda itu sejatinya menggunakan nopol BA 1421 OE, namun berganti ke BA 1235 AY.

Belakangan diketahui, pelat palsu yang digunakan oknum ASN itu bukan diperuntukkan untuk kendaraannya.

Plat tersebut diperuntukkan untuk mobil Toyota Yaris warna hitam metalik.

Penggunaan nopol kendaraan sejatinya sudah diatur di dalam Undang-undang (UU), yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam pasal 39 ayat 5 Perkapolri nomor 5 tahun 2012 disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Petugas penegak hukum bisa melakukan tindakan penilangan jika ditemukan indikasi pemalsuan STNK dan atau pelat nomor kendaraan.

Pasal tersebut di antaranya pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Kemudian, pasal 288 ayat 1, pemilik atau pengendara yang melanggar tidak melengkapi kendaraan dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dijerat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (rdr-008)

Exit mobile version