Terobos Lampu Merah, 5 Angkot Ditilang Unit BM Polresta Padang

Salah satu angkot yang ditilang Unit BM Polresta Padang gegara menerobos lampu merah. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Personel Unit BM Satlantas Polresta Padang melakukan patroli di seputaran Kota Padang, Jumat (30/6/2023). Dari patroli tersebut petugas menindak lima angkot jurusan Pasar Raya-Lubukbuaya yang menerobos lampu pengatur lalu lintas atau traffic light.

Patroli kali ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan ulah angkot oranye tersebut yang kerap menerobos lampu merah dan membahayakan pengendara lain.

Usai ditangkap, angkot-angkot tersebut langsung digelandang ke kantor Unit BM Satlantas Polresta Padang.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Padang Iptu Rudi Chandra menjelaskan hari ini ada 5 angkot yang diamankan. Sopir angkot langsung dikenakan tilang.

“Semua langsung kita tilang. Selain melanggar lampu merah, ada juga yang menggunakan knalpot racing, dan angkot dengan kondisi ceper,” tuturnya.

Ia menegaskan, patroli serupa akan terus dilaksanakan ke depan, terutama saat pagi hari di jam-jam rawan dan macet kendaraan karena orang baru memulai aktifitas kerja.

“Kami imbau kepada para pemilik angkot dan pengendara, patuhilah peraturan berlalu lintas dan jangan menerobos,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version