Tim Phyton Ciduk Eks Karyawan D’ Besto Karena Curi Uang

Modus operandi pelaku mengambil uang yang berada di dalam gerai D' Besto saat pagi hari dengan menduplikat kunci.

Tim Phyton berhasil menangkap pelaku pencurian dalam waktu 24 jam. (dok. Istimewa)

Tim Phyton berhasil menangkap pelaku pencurian dalam waktu 24 jam. (dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung menangkap seorang pelaku pencurian dalam waktu 1×24 jam. Ini adalah kado bagi Polsek Lubuk Begalung di peringatan Hari Bhayangkara ke-77.

Pelaku bernama Taufik Arasid (25) yang merupakan warga Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini ditangkap karena aksinya mencuri uang di bekas tempat dia bekerja, yakni, gerai D’ Besto, samping Kampus UPI, Jalan Raya Lubuk Begalung pada Kamis (29/6/2023).

Berkat kerja keras Tim Phyton di lapangan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (30/6/2023) sekira pukul 16.18 WIB di tempat kerja barunya, kawasan Sari Anggrek, Kecamatan Padang Barat. Pelaku diamankan di lokasi tersebut

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol M Rosidi menjelaskan, pelaku nekat mengambil uang disana lantaran kesal dengan korban yang merupakan mantan atasannya. Setelah pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp3 juta lebih, pelaku langsung kabur.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Begalung pada Kamis siang. Tim Phyton langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP,” ungkap Kapolsek.

Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain dikumpulkan serta rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku sedang melakukan aksi pencurian membuat kerja polisi pun semakin mudah.

“Berkat keja keras dan yakin, identitas pelaku ditemukan, pelaku pun dicari. Ketika pencarian, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bekerja di Rijis Kebab, depan Sari anggrek. Dengan cepat, tim langsung bergerak dan menciduknya,” ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang di gerai tersebut. Pelaku mengambil uang hasil dagang gerai franchise ayam goreng tersebut karena mengaku sakit hati dengan korban saat menjadi bosnya. Sementara, uang yang didapat dipergunakan untuk membeli sabu.

Modus operandi pelaku mengambil uang yang berada di dalam gerai D’ Besto saat pagi hari dengan menduplikat kunci. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hadiah dari Tim Phyton dalam Hut Bhayangkara ke-77 karena dalam waktu 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” tutupnya. (rdr-007)

Exit mobile version