PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan warga di kawasan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima daging kurban dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang.
Pembagian daging kurban itu dilakukan di tengah hari tasyrik atau pasca Iduladha yang dirayakan pada Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) versi pemerintah.
Ketua DPD PAN Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, tidak ada masalah membagikan daging kurban di hari tasyrik atau beberapa hari setelah Iduladha.
“Tidak ada masalah membagikan daging di hari tasyrik, (hari) Jumat itu hari yang dilarang oleh Ulama, karena waktunya pendek, masih banyak Sabtu kok yang menyembelih (hewan kurban), tidak ada masalah, itu kata Ustaz, saya dapat informasi itu dari ulama,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Sabtu (1/7/2023) sore.
Hendri mengatakan, hewan kurban yang disembelih oleh pihaknya telah dilakukan setiap tahun selama 10 tahun terakhir.
Pada tahun ini, PAN menyerahkan 500 kantong daging kurban kepada warga yang kurang mampu di sekitar Ujung Gurun dan sekitarnya serta kader partai berlambang matahari terbit tersebut.
“Ini tidak ada kaitannya dengan masuknya tahun politik, ini murni program tahunan dari kami,” katanya.
Dinukil dari laman dari nur.ac.id, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah mu’akkad.
Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib.
Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami,” hadis Riwayat Ahmad.