Tata cara pembagian daging kurban pun yaitu 1/3 bagian untuk orang yang berkurban, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 bagian untuk tetangga, sahabat, atau keluarga.
Daging kurban yang diberikan kepada penerimanya harus dalam bentuk daging mentah dan belum dimasak sama sekali.
Dengan begitu mereka bisa mengolah daging tersebut sesuai dengan keinginan mereka.
Namun, jika penerima daging tersebut meminta bantuan untuk dibantu memasak, maka Anda bisa turun tangan untuk membantu masakan tersebut.
Jumlah daging kurban yang layak untuk dibagikan yaitu 1 kilogram menurut Al-Buhuti.
Jumlah tersebut tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun dan dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, daging kurban boleh disimpan dulu selama kurang lebih tiga hari, jadi daging kurban tidak harus langsung dibagikan pada saat hari H.
Pembagian daging boleh diatur sehingga tidak menimbulkan kerumunan pada saat pembagian daging dan juga harus mempertimbangkan kebutuhan umat.
Pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga maksimal sampai hari tasyrik tiba, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu mengutamakan kepentingan seluruh umat.
Ajaran Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang-orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (rdr)