Iduladha 1444 Hijriah: PAN Serahkan 500 Paket Daging Kurban ke Warga Padang

Hewan kurban yang disembelih oleh pihaknya telah dilakukan setiap tahun selama 10 tahun terakhir.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ratusan warga di kawasan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerima daging kurban dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Padang.

Pembagian daging kurban itu dilakukan di tengah hari tasyrik atau pasca Iduladha yang dirayakan pada Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) versi pemerintah.

Ketua DPD PAN Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, tidak ada masalah membagikan daging kurban di hari tasyrik atau beberapa hari setelah Iduladha.

“Tidak ada masalah membagikan daging di hari tasyrik, (hari) Jumat itu hari yang dilarang oleh Ulama, karena waktunya pendek, masih banyak Sabtu kok yang menyembelih (hewan kurban), tidak ada masalah, itu kata Ustaz, saya dapat informasi itu dari ulama,” katanya saat ditemui Radarsumbar.com, Sabtu (1/7/2023) sore.

Hendri mengatakan, hewan kurban yang disembelih oleh pihaknya telah dilakukan setiap tahun selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, PAN menyerahkan 500 kantong daging kurban kepada warga yang kurang mampu di sekitar Ujung Gurun dan sekitarnya serta kader partai berlambang matahari terbit tersebut.

“Ini tidak ada kaitannya dengan masuknya tahun politik, ini murni program tahunan dari kami,” katanya.

Dinukil dari laman dari nur.ac.id, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunnah mu’akkad.

Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib.

Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami,” hadis Riwayat Ahmad.

Tata cara pembagian daging kurban pun yaitu 1/3 bagian untuk orang yang berkurban, 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 bagian untuk tetangga, sahabat, atau keluarga.

Daging kurban yang diberikan kepada penerimanya harus dalam bentuk daging mentah dan belum  dimasak sama sekali.

Dengan begitu mereka bisa mengolah daging tersebut sesuai dengan keinginan mereka.

Namun, jika penerima daging tersebut meminta bantuan untuk dibantu memasak, maka Anda bisa turun tangan untuk membantu masakan tersebut.

Jumlah daging kurban yang layak untuk dibagikan yaitu 1 kilogram menurut Al-Buhuti.

Jumlah tersebut tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun dan dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hadis Rasulullah SAW, daging kurban boleh disimpan dulu selama kurang lebih tiga hari, jadi daging kurban tidak harus langsung dibagikan pada saat hari H.

Pembagian daging boleh diatur sehingga tidak menimbulkan kerumunan pada saat pembagian daging dan juga harus mempertimbangkan kebutuhan umat.

Pembagian daging kurban dapat dilakukan hingga maksimal sampai hari tasyrik tiba, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu mengutamakan kepentingan seluruh umat.

Ajaran Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang-orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (rdr)

Exit mobile version