PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menilai, aturan pembelian seragam sekolah bagi peserta didik baru merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
Baru-baru ini, Ombudsman menerima keluhan satu dari sejumlah laporan masyarakat terkait aturan kebijakan pembelian baju tersebut.
“Laporan orangtua siswa memang ada, itu yang kami tindaklanjuti,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, Selasa (4/7/2023) pagi.
Adel menjelaskan, pembelian seragam sekolah sebagai salah satu syarat pada saat pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima di sebuah sekolah merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
“Apapun alasannya, itu sudah bisa dikategorikan sebagai pungli,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023-2024.
“Seperti biasa, kami selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.
Menurut Yefri, PPDB merupakan layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga Perguruan Tinggi.
Melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik) hingga Satuan Pendidikan, juga melibatkan beberapa Kementerian.
Seperti, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pendidikan. Kemudian, ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.
Yefri menilai akan ada banyak potensi maladministrasi dari semua proses PPDB itu. Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.
“Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju. Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang,” katanya.
Padahal, katanya, PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku.
Jika mengalami maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui Layanan Pengaduan WA di nomor 0811-955-3737, Call Centre 137, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail dengan tujuan alamat: pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial (medsos) Ombudsman Sumbar, Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.
Selain itu, layangan pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan Scan Barcode.
Terpisah, salah satu orangtua pelajar SMA di Kota Padang menyebut bahwa kebijakan pembelian baju seragam sekolah disampaikan sekolah di saat pengumuman sejumlah anak-anak yang diterima di sekolah tersebut.
“Pada saat pengumuman itu, sekolah meminta untuk membeli seragam sebagai syarat atau konfirmasi untuk mendaftar ulang, itu diumumkan secara lisan melalui mikrofon sekolah,” kata salah satu orangtua siswa, Wista (45) kepada Radarsumbar.com, Senin (3/7/2023).
Bahkan, katanya, uang baju atau seragam itu harus segera dibayar lantaran para peserta didik baru akan memasuki masa orientasi pada Rabu (5/7/2023).
“Jumlahnya itu nyaris tembus Rp600 ribu lebih, terdiri dari baju seragam putih abu-abu, pramuka, batik, baju khusus semacam adat itulah (basiba atau taluak balango), dan baju olahraga,” tutur orangtua pelajar tersebut. (rdr-008)