Batal Terima Bantuan Sapi Kurban dari Pemko Padang, Warga Jati Kecewa

Pembatalan itu berimbas kepada porsi daging yang hendak diberikan ke warga menjadi berkurang

Ilustrasi sapi. (Foto: Dok. Kementan)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Warga dan Jemaah Musala Thaibah, Kampung Pinang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kecewa usai gagal mendapatkan bantuan sapi kurban dari Pemerintah Kota (Pemko) dan Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh sejumlah masyarakat, salah satunya Nasrul Koto (42).

Pasalnya, akibat hewan kurban yang hendak diterima oleh pengurus Musala Thaibah namun urung terlaksana membuat porsi daging yang diterima warga menjadi berkurang.

“Jika (sapi kurban) ini masuk, maka masing-masing penerima mendapatkan satu kilogram, namun akhirnya hanya dikurangi menjadi 600 gram (6 ons),” katanya, Selasa (4/7/2023).

Pengurangan jumlah daging yang diterima oleh warga itu dibenarkan oleh salah satu panitia kurban, Erik Irwan (38).

“Kami terpaksa mengurangi isi dari kantong plastik yang sebelumnya sudah di isi dengan daging itu yang direncanakan seberat 1 kilogram per penerima,” katanya.

“Kami terpaksa membongkar kembali kantong plastik yang sebelumnya sudah diisi itu. Jika kami isi dengan bobot 1 kilogram per penerima, maka tidak mencukupi dengan jumlah kupon yang telah dibagikan,” sambungnya.

Terpisah, Camat Padang Timur, Siska Meilani mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menjanjikan Musala Thaibah untuk menerima bantuan sapi dari Pemko Padang.

“Kami tidak pernah menjanjikan, namun kami mengusulkan ada tiga nama masjid serta musala dari sebelumnya 10 nama mesjid serta musala yang di usulkan,” kata Siska.

Dari hasil rapat bersama Wali Kota Padang, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disepakati bahwa sapi kurban itu diberikan kepada mesjid dan musala yang belum pernah sama sekali melaksanakan kurban serta yang banyak masyarakat miskinnya.

“Ada 54 sapi kurban yang sudah dihimpun dari setiap OPD Pemko Padang, sedangkan kami di Padang ini ada 11 kecamatan, waktu itu memang kami diminta untuk mengirimkan nama-nama mesjid maupun musala yang belum pernah ada kurban di sana,” ucapnya.

Camat perempuan itu juga menjelaskan pembatalan Musala Thaibah menerima sapi Pemko Padang dilakukan pada H-1 Hari Raya Idul Adha terjadi akibat komunikasi yang tersumbat antara masyarakat dengan pihak Kelurahan Jati.

“Sebenarnya udah disampaikan jauh-jauh hari sebelum perayaan Idul Adha ke pihak kelurahan, karena mungkin adanya miskomunikasi atau penyampaian yang tersumbat dari pihak kelurahan mungkin akhirnya disampaikan pada H-1, sehingga membuat masyarakat kecewa, kami meminta maaf dan semoga ini menjadi pembelajaran ke depannya,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version