Banyak Laporan Masyarakat tak Ditindaklanjuti, MKC: Penyelenggara Layanan Publik Harusnya Malu

Laporan pengaduan layanan fasilitas publik itu terjadi di Kota Padang dan juga ada dari instansi samping seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) V Sumatera.

Miko Kamal, pemilik Miko Kamal Center. (dok. istimewa)

Miko Kamal, pemilik Miko Kamal Center. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyelenggara layanan publik di Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Kota Padang diminta untuk introspeksi dan memperbaiki pelayanan terkait banyaknya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.

Data dari Miko Kamal Centre (MKC), selama dua bulan terakhir sudah masuk 89 laporan. Umumnya, laporan pengaduan layanan fasilitas publik itu terjadi di Kota Padang dan juga ada dari instansi samping seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) V Sumatera.

Laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait sebanyak 86 laporan. Sisanya, laporan yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 3 laporan.

“Dari keseluruhan laporan yang masuk dan sudah diteruskan tersebut, 12 di antaranya sudah diselesaikan,” kata Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum, Taufiq Ikhsan Darlius, Kamis (6/7/2023).

Rincinya, kata Taufiq, 12 laporan yang sudah diselesaikan itu di antaranya, lampu jalan (2 lokasi), trotoar (2 lokasi), halte (1 lokasi), jalan (2 lokasi), lampu lalin (1 lokasi), pohon pelindung (1 lokasi), fasilitas bandara (1 lokasi) dan drainase (2 lokasi).

Dari data tersebut, laporan yang masuk ke MKC berjumlah 1,4 laporan per hari. “Setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh Satgas Penjaga Fasilitas Umum untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak,” katanya.

Taufiq mengatakan, data laporan yang sudah diselesaikan dengan persentase penyelesaian laporan adalah 14 persen yang didapat dari perhitungan 12 : 86 x 100 = 13,9 persen, selanjutnya dibulatkan menjadi 14 persen.

Angka 14 persen itu, katanya, ada dalam rentang 0 hingga 24 persen yang berarti penyelenggara negara terkait fasilitas umum terkategori sebagai tidak responsif.

Makna dari tidak responsif adalah, penyelenggara negara tidak merespons dengan baik dan atau menyelesaikan laporan keluhan publik atas terganggunya fasilitas umum.

“(Sementara) indikator respons penyelenggara layanan fasilitas umum jika memiliki bobot 75 hingga 100 persen laporan ditindaklanjuti, maka penyelenggara negara terkategori sebagai responsif,” katanya.

Kemudian, sambung Taufiq, bila berada di angka 50 hingga 74 persen laporan diselesaikan, kategorinya adalah cukup responsif.

“Jika 25 hingga 49 persen laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara termasuk sebagai penyelenggara negara yang kurang responsif dan penyelenggara negara terkategori tidak responsif bila hanya 0 hingga 24 persen laporan yang ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pembina MKC, Miko Kamal menyayangkan tidak responsifnya penyelenggara layanan publik terhadap keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat, menurutnya sangat wajar sebagai bentuk permintaan hak atas fasilitas umum yang layak.

Rakyat berhak menagih hak mereka, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi permintaan rakyat itu. “Rakyat meminta haknya setelah selama ini mereka memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi penyelenggara layanan publik untuk tidak menjalankan kewajiban ketika hak-hak mereka sudah diambil duluan seperti gaji, tunjangan jabatan, kendaraan dinas, rumah dinas, upah pungut dan lainnya.

Dirinya juga meminta kepada para pejabat penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak publik atas fasilitas umum yang layak.

“Seharusnya pejabat penyelenggara layanan publik malu kepada rakyat. Jangan hak saja yang diambil, kewajiban juga harus ditunaikan,” imbuhnya. (rdr-008)

Exit mobile version