Unand Resmi Berhentikan Mahasiswa Tersangka Dugaan Penyimpangan Seksual

Ilustrasi pintu gerbang Universitas Andalas (Unand) Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi pintu gerbang Universitas Andalas (Unand) Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pihak Rektorat Universitas Andalas (Unand) resmi memberhentikan dua oknum mahasiswa yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.

Kepastian pemberhentian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.

“Sudah diberhentikan, suratnya sudah keluar,” kata Rektor Unand, Yuliandri, Jumat (7/7/2023) siang.

Yuliandri mengatakan, kedua mahasiswa yang diberhentikan itu berinisial NZRD dan HJHD. Keduanya diketahui menempuh ilmu di Fakultas Kedokteran Unand.

“Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan pasangan sejoli mahasiswa Unand yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.

Penahanan keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023) pagi hingga sore. Keduanya ditahan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.

“Sudah kami tahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada awak media.

Andry mengatakan, tersangka laki-laki berinisial H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara kekasih H yang berinisial N dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.

“Keduanya cukup kooperatif (selama menjalani pemeriksaan), kemudian barang bukti juga sudah cukup,” kata Andry.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sijunjung ini membeberkan sejumlah alasan terkait penahanan kedua pelaku yang berstatus pasangan kekasih tersebut.

Pertama, hukuman yang menjerat keduanya berada di atas lima tahun. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

Andri menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan.

“Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan agar lebih mudah pada saat berkas kami kirim dan ada petunjuk dari kejaksaan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.

Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version