Kesemrawutan Pasar Raya, KPP Sebut Padang tak Layak Terima Satupun Penghargaan

KPP menilai etalase Kota Padang kumuh dan tak tertata rapih.

Pertemuan Pemko Padang dengan pedagang toko Pasar Raya dan perwakilan PKL. (Foto: Dok. Istimewa)

Pertemuan Pemko Padang dengan pedagang toko Pasar Raya dan perwakilan PKL. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang menyebut bahwa Kota Padang tak layak menerima satupun penghargaan dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris KPP, Irwan Sofyan usai pertemuan Pemko Padang dengan pedagang terkait permasalahan PKL Pasar Raya.

“Kenapa saya berbicara demikian? Karena etalase kotanya (Pasar Raya) esaja kotor, tak tertata, bagaimana mungkin bisa penghargaan demi penghargaan itu diterima,” katanya, Jumat (7/7/2023) malam.

Irwan mengatakan, kesemrawutan Pasar Raya Padang itu dimulai dari pindahnya terminal dan keberadaan PKL yang berjualan secara sembarangan.

“Dahulu, orang Pekanbaru, Jambi belanja ke sini, sekarang bisa dikatakan tidak,” katanya.

Selain itu, Irwan mengatakan, pihaknya tidak menyepakati hasil pertemuan dengan Wawako Padang yang menyebut bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya mulai berjualan pukul 15.00 WIB dan Permindo pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018 tentang PKL.

“Kami dari KPP tidak menyepakati, namun membiarkan saja Pemko Padang yang melaksanakannya,” katanya.

Sementara itu, Wawako Padang mengatakan, kesepakatan soal jam berdagang bagi PKL setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan perwakilan KPP dan Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL).

“Di dua lokasi itu akan disiapkan dua pos keamanan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Pelaksanaannya didukung oleh Dandim 0312/Padang dan Kapolresta Padang,” katanya.

Ketika disinggung alasan baru menjalankan Perwako 438 tahun 2018, Ekos hanya menyebut harus melihat ke depan.

“Insya Allah harus dilaksanakan dan dikawal. Apabila ada yang melanggar semua pihak sepakat untuk diberikan tindakan tegas. Yang kita lihat ke depan,
selama ini itu kebetulan saya belum jadi Wawako Padang,” katanya.

Ia mengatakan, Perwako 438 tahun 2018 soal PKL baru akan dicabut setelah pembangunan Pasar Raya Fase 7 selesai dibangun.

“Saat ini sudah selesai proses pemagaran dan progresnya terus berjalan,” imbuh Ekos. (rdr)

Exit mobile version