Saat penangkapan, kata Kapolsek, pelaku ini berusaha melarikan diri dan melawan Bripka Albert F yang mengamankannya. Akhirnya, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke kaki kanan dan mengenai bagian paha atas.
“Tim kita terpaksa melumpuhkan pelaku ini dengan timah panas karena juga memiliki senjata tajam berupa parang,” jelas Kapolsek.
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk perawatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED, sebilah parang panjang dengan panjang lebih kurang 50 cm dan sebuah linggis dengan panjang 60 cm.
Pelaku ini melakukan pencurian pada sore hari dan masuk ke rumah dari jendela dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis. “ Dia terancam Pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (rdr-007)