PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dari berbagai tempat usaha kafe karaoke di Kota Padang, Sabtu (8/7/2023) dini hari.
Minuman tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada disana” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Selain itu, petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada di kawasan Belakang Tangsi dan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat.