Tak Berizin, Puluhan Botol Minol Disita Satpol PP dari Tempat Karaoke di Padang

Ini beberapa minol yang berhasil disita Satpol PP dari tempat karaoke. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dari berbagai tempat usaha kafe karaoke di Kota Padang, Sabtu (8/7/2023) dini hari.

Minuman tersebut dibawa petugas sebagai barang bukti, lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lakukan pengawasan izin usaha kafe karaoke malam ini, kita dapati ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada disana” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Selain itu, petugas penegak Perda Pemko Padang tersebut juga terlihat melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada di kawasan Belakang Tangsi dan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat.

“Kita berlanjut pengawasan ke hotel dan penginapan. Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan di kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja tinggal di sana. Diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk dimintai keteranganya lebih lanjut,” terang Rio.

Semua barang bukti yang diamankan diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata.

“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Kita juga panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan,” tutupnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version