PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 8 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Barang haram itu didapat saat menangkap seorang pengedar berinisial FH (19), seorang buruh harian lepas warga Jalan Jeruk 19 No 370 B RT 001 RW 009, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (8/7/2023), di pinggir Jalan Depan Masjid An-Nur Jalan Jeruk, Kuranji.
“Penangkapan pelaku berlangsung sengit, karena pelaku ketika ditangkap berteriak minta tolong ke warga, warga yang mendengar langsung datang dan ingin mengepung petugas. Ketika petugas mengatakan dari Tim Rajawali Polresta Padang, warga pun terdiam dan pergi satu persatu,” ujar Martadius, Minggu (9/7/2023).
Dijelaskan Martadius, saat proses penangkapan tersebut, petugas polisi yang menangkap pelaku dikira hendak merampok.