PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 8 paket sedang narkoba jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Barang haram itu didapat saat menangkap seorang pengedar berinisial FH (19), seorang buruh harian lepas warga Jalan Jeruk 19 No 370 B RT 001 RW 009, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (8/7/2023), di pinggir Jalan Depan Masjid An-Nur Jalan Jeruk, Kuranji.
“Penangkapan pelaku berlangsung sengit, karena pelaku ketika ditangkap berteriak minta tolong ke warga, warga yang mendengar langsung datang dan ingin mengepung petugas. Ketika petugas mengatakan dari Tim Rajawali Polresta Padang, warga pun terdiam dan pergi satu persatu,” ujar Martadius, Minggu (9/7/2023).
Dijelaskan Martadius, saat proses penangkapan tersebut, petugas polisi yang menangkap pelaku dikira hendak merampok.
Barulah setelah dijelaskan, warga yang mengetahui jika orang tersebut adalah pengedar narkoba, warga satu per satu meninggalkan TKP.
“Pelaku sudah diintai beberapa minggu ini. Ketika sudah siap bukti-bukti, pelaku kami tangkap. Kami pancing dia keluar, dan berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Pelaku katanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti sudah diamankan. Kami imbau agar warga melaporkan ke polisi jika ada aktifitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” tutup Martadius. (rdr-007)