PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Aur Duri berinisial ZE (22) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena melakukan pencurian HP. Pelaku ditangkap pada Minggu (9/7/2023) di rumahnya Jalan Aur Duri, Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap oleh Tim Klewang, yang awal mulanya berpura-pura membeli barang hasil curian itu di media sosial.
“Korban melapor ke Polresta Padang, bahwa HP miliknya hilang di seputaran Nanggalo. Tim Klewang pun langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Minggu (9/7/2023).
Tim katanya, kemudian memeriksa media sosial marketplace Faceebok ternyata ditemukan transaksi yang mencurigakan. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan korban, rupanya benar HP yang akan dijual, mirip milik korban.
“Petugas langsung melakukan transaksi terselubung dengan seseorang berinisial A. Diketahui A merupakan orang yang membeli HP dari pelaku,” ujarnya.
Dari keterangan A diperolehlah identitas pelaku dan juga tempat tinggal pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku sesuai petunjuk dari A.
Pelaku kata Dedy, merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” sebut Dedy. (rdr-007)