Hari Pertama Operasi Patuh Singgalang, 64 Pelanggar Keciduk Kamera ETLE

Petugas Satlantas Polresta Padang melakukan penilangan menggunakan ETLE Mobile. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hari pertama dilakukan Operasi Patuh Singgalang 2023, Senin (10/7/2023), Satlantas Polresta Padang melakukan penilangan menggunakan ETLE Mobile kepada 64 pelanggar.

Pantauan Radarsumbar.com, Senin (10/7/2023), puluhan personel Satlantas Polresta Padang yang tergabung dalam Unit Turjawali disebar di beberapa titik di Kota Padang, yang biasanya sering ditemukan pelanggaran berlalu lintas.

Seperti di kawasan Jalan Samudera, Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Khatib Sulaiman, Sawahan, dan Ahmad Yani. Di sana ditemukan pengendara yang tidak memakai helm. Petugas yang sudah siap dengan kamera ETLE-nya langsung mengangambil dengan cara difoto.

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi oleh Kanit Turjawali Iptu Rudi Chandra menjelaskan, selain melakukan penilangan secara manula, Satlantas Polresta Padang juga melakukan penilangan dengan cara ETLE Mobile. Dimana setiap personel dilengkapi dengan kamera HP yang telah terkoneksi ke operator RTMC Polresta Padang.

“Untuk hari pertama dilakukan Operasi Patuh Singgalang 2023, ada 64 pelanggar yang telah ditilang dengan menggunakan ETLE Mobile,” ujarnya.

Pelangar-pelanggar tersebut katanya, paling banyak ditemukan karena tak memakai hel dan berboncengan lebih dari dua orang. Selanjutnya, ke semua pelanggar itu akan dikonfirmasi lagi melalui surat yang akan dikirim ke rumah pelanggar.

Cara kerja ETLE Mobile

Alfin menjelaskan, cara kerja tilang online kamera HP atau ETLe Mobile adalah, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

“Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang,” jelas Alfin.

Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.

“Adapun pelanggaran yang menjadi incaran tilang online ETLE mobile / kamera hp ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus,”ungkapnya.

Alfin mengatakan, Operasi Patuh Singgalang 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023, yang melibatkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Petugas akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di Kota Padang untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau sanksi kepada pelanggar lalu lintas. (rdr-007)

Exit mobile version