PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja reses sepanjang tahun 2022.
Kepada awak media, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku tidak mengetahui pasti hasil temuan BPK.
“Silakan tanya ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang (besarannya), namun saya pribadi tidak kena,” katanya dinukil dari laman Prokabar.com, Selasa (11/7/2023).
Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar saat dihubungi Radarsumbar.com tidak berkenan menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi.
“Lebih baik ke pimpinan (DPRD Kota Padang) saja, Sekwan (hanya mengurusi) yang teknis saja,” katanya via pesan singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan tengah menunggu perkembangan pengembalian uang negara dari DPRD Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.
Andi mengatakan bahwa pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.