“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD, sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.
Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Afliandi, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaiakn bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.
“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan, kalau sudah ada kesimpulan di DPRD, tidak ada penyelesaian, baru kami ambil tindakan, kami menunggu putusan mereka,” katanya.
Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal nominal uang yang harus dikembalikan oleh anggota DPRD Padang negara.
Ia juga tak menjelaskan, apa sanksi pidana yang menjerat anggota DPRD Kota Padang lantaran permasalahan itu selalu terjadi setiap tahunnya.
“Kalau nominal kami tidak dapat info, kalau tidak salah ini miliaran, ini kan uang jalan, yang tahu itu mereka. Kami akan masuk kalau sudah dapat informasi rinci, baru kami kasih info,” ucapnya.
Sumber terpercaya Radarsumbar.com di Pemerintah Kota (Pemko) Padang, kerugian negara dalam temuan BPK terkait kelebihan bayar uang perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang mencapai lebih kurang Rp4 miliar.
Belum diketahui batas tanggal terakhir pemulangan uang dari kelebihan perjalanan dinas tersebut.
Namun, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 15 Pasal 23 Ayat 1 tentang BPK, dijelaskan bahwa lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara/daerah, melaporkan penyelesaian keuangan negara/daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian keuangan negara dimaksud. (rdr-008)