Hari Kedua Operasi Patuh Singgalang, 53 Kendaraan Terjaring Razia di Padang

Kendaraan yang dirazia karena melanggar aturan berlalu lintas itu terdiri dari 48 motor dan empat mobil.

Operasi Patuh Singgalang 2023. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Herru Iriawan)

Operasi Patuh Singgalang 2023. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Herru Iriawan)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2023, sebanyak 53 kendaraan terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Selasa (11/7/2023) siang.

Rincinya, kendaraan yang dirazia karena melanggar aturan berlalu lintas itu terdiri dari 48 motor dan empat mobil.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), knalpot bising (brong) dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Padang, AKP Alfin.

Alfin mengatakan, puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) di tempat.

“Khusus untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami tahan selama dua minggu untuk menunggu masa sidang,” katanya.

Alfin menjelaskan, Operasi Patuh Singgalang 2023 berlangsung serentak di Sumatera Barat (Sumbar) selama 14 hari dari tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dengan melibatkan petugas dari Satlantas masing-masing Polres dan Polresta.

Khusus Kota Padang, petugas ditempatkan di berbagai lokasi strategis untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau sanksi kepada pelanggar lalu lintas.

Melalui kegiatan tersebut, kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas masyarakat akan semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib dan lancar di Kota Padang.

Pengendara diimbau untuk memastikan selalu melengkapi dokumen administrasi dalam berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku serta kelengkapan penunjang kendaraan.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutur Alfin. (rdr-007)

Exit mobile version