“Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.
Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp10,318 miliar.
Karena adanya tunggakan maka Pemkot meminta pendampingan kepada Kejari Padang untuk penarikan tunggakan. kemudian dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemkot Padang dengan pengelola.
Dalam perjanjian akhirnya disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan membayar tunggakan dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan atau hingga Februari 2024, dimana pembayaran dilakukan sebanyak empat kali dengan sistem cicil.
“Jadi kami telah mendampingi sejak perjanjian antara kedua belah pihak dibuat, kemudian terus mengawal isi dari perjanjian serta pembayaran,” katanya.
Selain hutang, lanjutnya, Kejari Padang juga mendampingi Pemkot dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR kepada Pemkot Padang pada Desember setiap tahunnya. (rdr/ant)