Kejari Bantu Pemko Padang Tarik Utang Kontribusi SPR Rp2 Miliar Lebih

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membantu pemerintah kota setempat menarik tunggakan kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang yang merupakan pusat perbelanjaan modern di kota setempat dengan nilai Rp2 miliar lebih.

“Kami telah mendampingi Pemko Padang menarik pembayaran tunggakan dari pengelola SPR pada tahun ini yang jatuh pada bulan Juni senilai Rp2 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi di Padang, Rabu.

Ia mengatakan sesuai ketentuan pembayaran uang tunggakan tersebut dilakukan pada Juni 2023 dan pengelola telah menyelesaikan kewajibannya.

Ia mengatakan uang tunggakan kontribusi yang telah ditarik itu selanjutnya disetor oleh pemerintah ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

Dengan pembayaran pada Juni ini maka tunggakan yang akan ditarik masih tersisa sekitar Rp2 miliar dari total seluruhnya sebesar Rp10,318 miliar, dengan masa pelunasan hingga Februari 2024.

Ia menyatakan kejaksaan akan terus mengawal serta mendampingi penarikan tunggakan SPR Padang hingga lunas seratus persen, sesuai Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejari Padang dari Pemkot setempat.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh kejaksaan guna memastikan tunggakan kontribusi itu dibayar oleh pihak pengelola SPR Padang.

“Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020.

Saat itu SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp10,318 miliar.

Karena adanya tunggakan maka Pemkot meminta pendampingan kepada Kejari Padang untuk penarikan tunggakan. kemudian dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemkot Padang dengan pengelola.

Dalam perjanjian akhirnya disepakati bahwa pihak pengelola SPR Padang akan membayar tunggakan dalam jangka waktu 3 tahun 8 bulan atau hingga Februari 2024, dimana pembayaran dilakukan sebanyak empat kali dengan sistem cicil.

“Jadi kami telah mendampingi sejak perjanjian antara kedua belah pihak dibuat, kemudian terus mengawal isi dari perjanjian serta pembayaran,” katanya.

Selain hutang, lanjutnya, Kejari Padang juga mendampingi Pemkot dalam menarik uang kontribusi berjalan yang menjadi kewajiban SPR kepada Pemkot Padang pada Desember setiap tahunnya. (rdr/ant)

Exit mobile version