Larikan 17 Unit Mobil Rental, Pria di Padang Ini Diciduk Polsek Nanggalo

Pelaku menyebut mobil-mobil itu dijual di kawasan Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dhamasraya dan juga di Provinsi Jambi, jumlahnya mencapai 17 unit mobil berbagai jenis.

Barang bukti mobil rental yang diamankan Polsek Nanggalo. (dok. Radarsumbar.com)

Barang bukti mobil rental yang diamankan Polsek Nanggalo. (dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 17 unit mobil rental diamankan Polsek Nanggalo bersama dengan seorang pelaku. Pelaku dan barang bukti sudah di Mapolsek Nanggalo.

Pria yang bernama Sepri Hidayat Asep (33) warga Perum Permata No.42, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang langsung ditetapkan tersangka.

Kapolsek Nanggalo Iptu Aa Reggy dalam jumpa pers bersama wartawan, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan bahwa ada warga yang kehilangan mobil setelah dirental oleh pelaku.

“Korban membuat laporan ke Polsek Nanggalo dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan semua pihak terkait mobil rental yang hilang tersebut,” ujar Kapolsek.

Dijelaskan lagi, setelah melakukan penyelidikan, diketahui pria yang diduga kuat melakukan aksi penggelapan tersebut sedang berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku sedang makan disana, saya yang langsung memimpin penangkapan berhasil menangkap pelaku. Dia kemudian dibawa ke Polsek Nanggalo untuk dimintai keterangan.”

“Dan benar, mobil-mobil hasil penggelapannya dijual kepada seseorang yang saat ini masih buron,” jelas Kapolsek.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan terhadap belasan mobil rental tersebut. Dimana, mobil-mobil itu disewa perminggu hingga perbulan, setelah itu mobil dijual kepada penadah.

“Kita lakukan penyelidikan selama 10 hari untuk mencari dimana belasan rental mobil itu digelapkan oleh pelaku dengan berkeliling bersama Tim Opsnal yang melakukan penyidikan,” papar Kapolsek.

Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku menyebut mobil-mobil itu dijual di kawasan Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Solok, Dharmasraya dan juga di Provinsi Jambi, jumlahnya mencapai 17 unit mobil berbagai jenis.

“Belasan mobil rental itu kami bawa ke Polsek Nanggalo untuk kebutuhan penyidikan, sedangkan seorang tersangka lagi yang berperan sebagai penada masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”

“Kami mengimbau kepada warga Kota Padang kalau ada yang merasa kehilangan mobil silakan di cek, langsung dibawa bukti-bukti seperti STNK, BPKB dan surat lainnya,” ungkapnya. (rdr-007)

Exit mobile version