Tim Gabungan Angkut Paksa Gerobak Milik PKL di Pasar Raya Padang, Ini Penyebabnya

Petugas menyita satu gerobak dan empat payung yang dijadikan PKL untuk berjualan.

Penertiban tim gabungan di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (17/7/2023) siang. (Foto: Dok. Satpol PP)

Penertiban tim gabungan di kawasan Pasar Raya Padang pada Senin (17/7/2023) siang. (Foto: Dok. Satpol PP)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan tim gabungan mengangkut paksa gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya, Senin (17/7/2023) siang.

Dalam penertiban itu, petugas menyita satu gerobak dan empat payung yang dijadikan PKL untuk berjualan.

“Barang-barang milik PKL tersebut terpaksa diangkut tim gabungan, karena mereka tidak mengindahkan teguran petugas,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.

Mursalim mengatakan, PKL tersebut diduga telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas).

“Tadi pagi anggota juga menbantu PKL untuk memindahkannya lapaknya ke tempat yang diizinkan, namun siangnya mereka malah kembali ke badan jalan, maka terpaksa kita bawa sebagai barang bukti,” katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP Kota Padang dan tim gabungan sudah melakukan penataan terhadap PKL selama satu minggu belakangan.

“Penataan kepada PKL yang ada dilakukan di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Barat hingga jalan Permindo,” katanya.

Mursalim mengatakan, dalam rangka menjadikan Pasar Raya yang tertib dan indah, perlu upaya pengawasan secara berkesinambungan.

Sehingga, ke depan para PKL bisa mematuhi aturan yang telah ada dan pasar raya kebanggaan warga Padang kembali indah dan bersih.

“Dengan tertibnya PKL ini, kami harapkan Pasar Raya kembali menjadi pusat perekonomian yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuhnya. (rdr)

Exit mobile version