Tidak hanya itu, lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pelayanan publik tersebut juga akan mendalami adanya indikasi warga yang pindah alamat domisili dalam waktu yang tergolong singkat. Hal itu patut dicurigai sebagai upaya agar anak didik diterima di sekolah yang dituju.
Untuk mendalami hal tersebut, Ombudsman RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Termasuk juga dengan dinas pendidikan, hingga kepala daerah.
Sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Hefri Heriani mengatakan lembaga tersebut telah menyiapkan posko pengaduan terkait dugaan maladministrasi PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Bagi masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor, Ombudsman membuka layanan via WhatsApp di nomor 08119553737, dan Call Centre 137.
Lembaga itu juga melayani pengaduan serta konsultasi melalui email: [email protected], media sosial Facebook dengan nama “Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat”, instagram dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar, serta kode batang (barcode). (rdr/ant)