Boy London Nyatakan Siap Bela Guru SD di Limapuluh Kota yang Kena “Caruik” Murid

Saya berinisiatif mengajukan diri menjadi penasehat hukumnya

Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra alias Boy London. (Dok. Istimewa)

Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, Mahyeldi-Vasko, Mukti Ali Kusmayadi Putra alias Boy London. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pengacara asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mukti Ali Kusmayadi Putra mengaku siap menjadi penasehat hukum guru SD Negeri 07 Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Dia mengatakan, jika Guru SD bernama Fermini Wulansari yang viral dan merasa terancam, pihaknya siap menjadi tim advokasi atau penasehat hukum.

“Saya sebenarnya tidak mau ikut campur soal ini, namun saya lihat ini sudah berlarut-larut dan tak kunjung selesai, maka saya berinisiatif mengajukan diri menjadi penasehat hukumnya,” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (21/7/2023) siang.

Pria yang akrab disapa Boy London ini juga memastikan bantuan hukum kepada Fermini Wulansari secara gratis.

“Tim saya siap, kami solid membantu ibu ini, kami tunggu ibu guru, karena di sini kami berbicara soal rasa keadilan yang harus didapatkan ibu guru tersebut,” katanya.

Menurutnya, seorang manusia tidak akan pernah menjadi siapa-siapa tanpa didikan dan ajaran dari seorang guru, selain orangtua.

“Jika ibu guru yang lagi viral karena memvideokan anak-anaknya (murid) yang berkata kasar (merasa terancam), kami siap advokasi. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa,” imbuhnya.

Boy London juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi yang tak kunjung memenuhi panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Terlalu banyak alasan, seharusnya jelaskan ke publik, ke wakil rakyat, apa permasalahannya, bagaimana penyelesaiannya,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version