PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap dua pelaku perampasan telepon seluler (ponsel) milik wisatawan yang berkunjung ke Pantai Padang usai meminta
Dua pelaku berinisial S (37) dan DS (22) itu ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat pada Selasa (18/7/2023) di dua lokasi berbeda.
“Mereka kami tangkap karena merampas ponsel milik wisatawan Pantai Padang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (17/7/2023),” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Padang Barat, Iptu Riky Vrama Putra, Jumat (21/7/2023) malam.
Riky mengatakan, sebelum merampas ponsel milik korban, pelaku meminta uang parkir di luar tarif normal kepada wisatawan itu sebesar Rp20 ribu.
“Korban hanya memberi uang Rp10 ribu dari dalam mobil, namun, pelaku ini tidak terima dan terjadi adu mulut antara korban,” katanya.
Riky mengatakan, korban yang merasa terintimidasi, sempat mencoba menghubungi seseorang melalui ponsel miliknya.