PADANG, RADARSUMBAR.COM – Permasalahan pengembalian dana atau kelebihan bayar perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dinyatakan selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.
“Sesuai administrasi keuangan terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah selesai, sesuai dengan limit (batas waktu) tanggal 14 Juli (2023), berarti intinya terkait dengan (permasalahan) keuangan sudah zero (selesai),” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (21/7/2023).
Namun, Hendrizal tidak mengomentari besaran nominal dan jumlah anggota DPRD Kota Padang yang mengembalikan uang negara tersebut, karena sudah masuk ranah Inspektorat dan BPK.
“Terkait dengan kelebihan (bayar) dalam administrasi keuangan sudah selesai dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu perkembangan pengembalian uang negara yang diperuntukkan dalam rangka kunjungan kerja dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.