PADANG, RADARSUMBAR.COM – Permasalahan pengembalian dana atau kelebihan bayar perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang dinyatakan selesai.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.
“Sesuai administrasi keuangan terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah selesai, sesuai dengan limit (batas waktu) tanggal 14 Juli (2023), berarti intinya terkait dengan (permasalahan) keuangan sudah zero (selesai),” katanya kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (21/7/2023).
Namun, Hendrizal tidak mengomentari besaran nominal dan jumlah anggota DPRD Kota Padang yang mengembalikan uang negara tersebut, karena sudah masuk ranah Inspektorat dan BPK.
“Terkait dengan kelebihan (bayar) dalam administrasi keuangan sudah selesai dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menunggu perkembangan pengembalian uang negara yang diperuntukkan dalam rangka kunjungan kerja dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Padang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, permasalahan yang terjadi di DPRD Kota Padang diselesaikan dulu di internal lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Masalah di DPRD mereka menyelesaikan secara internal, belum melapor ke kami, mereka menyelesaikan internal, jika tidak selesai secara internal, baru melapor ke kami,” katanya.
Andi mengatakan bahwa pertanggungjawaban pengembalian uang negara dari anggota DPRD Kota Padang ada di lembaga itu sendiri.
“Kami menunggu apakah mereka menyelesaikan secara baik, karena itu pertanggungjawabannya ada di DPRD, sekarang kan lagi ribut tuh, jadi sifatnya kami menunggu,” katanya.
Alasan lainnya Kejari Padang menunggu, kata Afliandi, karena pihaknya telah mendapatkan informasi dari Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani yang menyampaikan bahwa pihaknya menyelesaikan secara internal.
“Kan bagus. Tidak semua perkara itu pindahnya ke pengadilan,” imbuhnya. (rdr)