“Hukumannya mati,” kata Sukria kepada awak media.
Dia mengatakan, pihaknya menangkap dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.
Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang,” katanya.
Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial MW (28) dan NDY (29).
“Kami melibatkan Lapas Kelas IIA Padang untuk mengamankan pengendali ini,” katanya.
Saat ini, empat pelaku sudah ditahan, sementara satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (rdr)