BNN Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Padang

Ini merupakan jumlah pengungkapan narkotika yang cukup besar untuk Sumbar.

Plt Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

Plt Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari. (Foto: Dok. Radarsumbar.com/Muhammad Aidil)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang.

Rincinya, sabu-sabu yang dimusnahkan pada Jumat (21/7/2023) itu memiliki bobot 1.8 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 5.934 butir.

“Ini merupakan jumlah pengungkapan narkotika yang cukup besar untuk Sumbar. Barang bukti ini berasal dari penangkapan di Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari.

Fortuna mengatakan, total sabu-sabu yang diungkap pihaknya sebanyak dua kilogram dan pil ekstasi sebanyak enam ribu butir.

“0,43 gram sabu-sabu diambil untuk pemeriksaan laboratorium dan 100 gram lagi untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan. Kemudian enam butir pil ekstasi untuk pemeriksaan laboratorium dan 60 butir pembuktian di pengadilan, sisanya kami musnahkan,” katanya.

Hukuman Mati

Sebelumnya, Kepala BNNP Sumbar saat itu, Brigjen Pol (Purn) Sukria Gaos menyebut pelaku peredaran sabu-sabu sebanyak dua kilogram dan enam ribu butir pil ekstasi terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan pria yang segera memasuki masa pensiun tersebut usai konferensi pers, Rabu (31/5/2023).

“Hukumannya mati,” kata Sukria kepada awak media.

Dia mengatakan, pihaknya menangkap dua dari tiga pelaku peredaran barang haram tersebut di dua lokasi berbeda.

Pelaku berinisial DZ (21) ditangkap di kawasan Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Rabu (24/5/2023) malam.

Sementara rekannya, DAP (29) ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pengakuannya, keduanya ini memiliki kaitan atau sindikat dari terpidana penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Lapas Kelas IIA Padang,” katanya.

Kedua orang yang diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi itu berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Padang. Masing-masing berinisial MW (28) dan NDY (29).

“Kami melibatkan Lapas Kelas IIA Padang untuk mengamankan pengendali ini,” katanya.

Saat ini, empat pelaku sudah ditahan, sementara satu orang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). (rdr)

Exit mobile version