Soal Pembangunan Gedung Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang: Masuk Babak Baru

Sebelumnya, seorang rekanan berinisial AK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kantor Kejari Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Kantor Kejari Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dilaporkan tengah menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Taman Budaya Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut disampikan oleh Kepala Kejari Padang, M Fatria dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).

“Kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan perkara, sebentar lagi tahap 2,” katanya kepada awak media didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi).

Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Penetapan tersebut setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dan saksi saksi,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan seorang rekanan berinisial AK (32) yang diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kebudayan Sumbar.

Belakangan diketahui, AK merupakan eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sumbar II dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Fatria mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

“Penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Kerugian itu diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar (BMCKTR) tahun 2021.

Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek tersebut menjadi bangunan terbengkalai atau mangkrak. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version