“Kerjai” Anak Tiri hingga Bunting 6 Bulan, Ayah di Padang Ini Mendekam di Penjara

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang ayah di Padang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil 6 bulan. Geram dengan ulah bejat suaminya, ibu korban DN (42), warga Kotolalang, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku pun langsung diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Jumat (21/7/2023).

Diketahui perbuatan sang ayah tiri berinisial AL (45) tersebut dilakukannya kepada anak tirinya berusia 14 tahun pada tentang tahun 2019 hingga 2023.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya selama kurun waktu 5 tahun.

Pelaku selalu mengancam korban jika dia mengadu kepada ibunya.

“Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang,” terang Dedy, Minggu (23/7/2023).

Dedy menjelaskan lagi, kejadian tersebut diketahui ketika korban mengeluh sakit perut. Lalu ibu korban membawanya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit.

Alangkah terkejutnya ibu korban, saat pemeriksaan di rumah sakit diketahui jika korban telah hamil 6 bulan.

Beranjak dari situlah baru kemudian korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada sang ibu.

Korban mengakui sudah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2019 dan terakhir kali pada 17 Juni 2023 di rumah yang beralamat di Kotolalang.

“Ibu korban yang marah lalu pulang ke rumah didampingi keluarganya. Saat itu pelaku mengelak. Setelah dibawa ke kantor polisi barulah pelaku mengakui perbuatannya,” tutup Dedy. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version