Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG di Padang, Seorang Pelaku Ditangkap

Polresta Padang menangkap seorang pelaku pengoplosan gas LPG. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang menggerebek gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas LPG di dalam sebuah rumah di Jalan Skepp Mata air, RT 002 RW 011, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak 118 tabung gas LPG 3 Kg dan 12 Kg disita dan polisi menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pelaku pengoplosan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial AG (42) merupakan warga Jalan Salak Raya No 4, RT 002 RW 017, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktifitas pengoplosan gas LPG di rumah tersebut,” terang Dedy, Senin (24/7/2023).

Setelah mendapatkan data-data yang lengkap kata Dedy, unit II Tipidter Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Ipda Avif Mulya Pratama langsung mendatangi tempat tersebut. Saat penggerebekan oleh petugas itu, didapati bahwa pelaku sedang melakukan aktifitas pengoplosan gas LPG.

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk keperluan penyelidikan. Barang bukti tersebut antara lain 7 pasang regulator gas, 36 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong, 26 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi.

Lalu 2 tabung Bright Gas 12 Kg yang terpasang regulator, 23 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan kosong, 31 tabung Bright Gas 12 Kg dalam keadaan berisi, dan sejumlah segel serta peralatan lainnya yang digunakan selama proses pengoplosan gas LPG.

Modus pelaku kata Dedy, dengan cara membeli tabung gas LPG 3 Kg lalu isinya dipindahkan ke tabung gas 12 Kg yang sudah disiapkan pelaku di rumah tersebut. (rdr-007)

Exit mobile version