Pengelolaan pasar katanya, sejatinya tidak dilakukan oleh dinas yang mengurusi hal teknis melainkan melalui sebuah badan usaha seperti perusahaan daerah.
“Tapi kalau perusahaan daerah belum bisa, bisa dengan BUD, jika BUD belum bisa dengan UPTD, sehingga harapannya dinas teknis bisa fokus mengurus kebijakan, pengembangan pasar, pengembangan yang lain-lain diserahkan ke UPTD,” katanya.
Jika dikelola dinas, dana retribusi pengelolaan pasar dikhawatirkan tidak balik sepenuhnya ke kas daerah.
“Dengan dikelola secara mandiri akan balik ke pemeliharaan pasar secara umum,” katanya.
Pembangunan pasar, katanya, bisa dilakukan dengan dua mekanisme khusus, yakni dana alokasi khusus atau tugas perbantuan.
“Tugas perbantuan itu di Kemendag, untuk prototipe pasar antara Rp4-12 miliar, untuk di atas Rp12 miliar dikelola kementerian PUPR. Jadi Kemendag hanya memberikan rekomendasi teknis, nantinya akan disampaikan ke Kementerian PUPR,” ucapnya.
Luas Pasar Ulak Karang mencapai 5.700 meter persegi. Akibat gempa 2009 kondisi bangunan tidak aman. Total pedagang yang berjualan di sana ada 20 kios, 16 meja batu dan 32 hamparan. (rdr-008)