Sempat Diminta Serahkan Diri, Tersangka Pengadaan Sapi Bunting Disnak Keswan Sumbar Resmi Ditahan Kejaksaan

Tiga tersangka itu menyusul tiga orang lainnya yang telah ditahan Kejati Sumbar.

3 tersangka pengadaan sapi bunting di Disnak Keswan Sumbar resmi ditahan Kejaksaan pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

3 tersangka pengadaan sapi bunting di Disnak Keswan Sumbar resmi ditahan Kejaksaan pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan tambahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar.

Tiga tersangka itu menyusul tiga orang lainnya yang telah ditahan Kejati Sumbar.

Mereka resmi ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Sumbar pada Selasa (25/7/2023) malam.

Masing-masing berinisial PRS sebagai Direktur CV PRD, WI sebagai Direktur CV LG dan AIA sebagai Direktur CV A.

Kepala Kejati Sumbar, Asnawi mengatakan, masing-masing tersangka tersebut merupakan perusahaan rekanan.

“Saya menyatakan tetap terus melakukan penyelidikan terhadap pengembangan pada kasus ini dan yang bersangkutan telah hadir, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada hari ini dan langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Ia mengatakan, penahanan dilakukan demi tujuan memperlancar penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

“Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Asnawi.

Asnawi mengatakan, tersangka PRS ditahan di Lapas Kelas IIA Padang dan tersangka WI dan AIA di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.

“Perhitungan kerugian negara oleh auditor internal di Kejati Sumbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp7.365.458.205 miliar dari nilai kontrak Rp35.017.340.000,” katanya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terkait ancaman pidananya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

“Kemudian, pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Asnawi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version