Ini Alasan Guru Korban “Caruik” Murid SD di Limapuluh Kota Tunjuk Boy London jadi Kuasa Hukum

Ia didampingi sang suami dalam menyerahkan surat kuasa dan advokasi ke Kantor Hukum Liberty pada Selasa (25/7/2023) malam.

Guru SDN 07 Sariak Laweh, Fermini Wulansari (dua dari kiri) menyerahkan surat kuasa kepada Kantor Hukum Liberty pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Tiktok/@boylondon.sh.mh)

Guru SDN 07 Sariak Laweh, Fermini Wulansari (dua dari kiri) menyerahkan surat kuasa kepada Kantor Hukum Liberty pada Selasa (25/7/2023) malam. (Foto: Dok. Tiktok/@boylondon.sh.mh)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota resmi membuat surat kuasa dan menunjuk seorang kuasa hukum pasca kena ‘caruik’ (kata kasar, red) salah seorang muridnya.

Guru bernama Fermini Wulansari itu menunjuk Mukti Ali Kusmayadi Putra menjadi kuasa hukumnya pasca insiden dirinya menerima kata kasar dari anak di bawah umur.

Ia didampingi sang suami dalam menyerahkan surat kuasa dan advokasi ke Kantor Hukum Liberty pada Selasa (25/7/2023) malam.

“Guru tersebut datang langsung ke kami, tanpa kami minta, beliau datang langsung, meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Boy London tersebut kepada Radarsumbar.com via seluler.

Sejatinya, kata Boy, Fermini telah memaafkan murid yang telah ‘bacaruik’ ke dirinya, dari lubuk hatinya yang paling dalam.

“Persoalan (bacaruik) itu sudah selesai, beliau telah meminta maaf dari lubuk hati paling dalam dan si murid juga telah meminta maaf, namun ada pertimbangan lain,” katanya.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, katanya, dijelaskan bahwa dalam mengajar, seorang pengajar harus memiliki rasa aman, kenyamanan dan ketentraman.

“Artinya, permasalahan yang seperti ini seharusnya Bupati harus lebih tanggap dan cepat mengambil inisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.

Salah satu langkah inisiatif dan cepat, yang harus dilakukan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, yakni memindahkan sang guru yang mengaku sudah tidak nyaman mengajar di SDN 07 Sariak Laweh dipindahkan ke tempat lain, namun masih di Limapuluh Kota,” katanya.

Meskipun Safaruddin sendiri mengaku menjamin rasa keamanan dan kenyamanan Fermini Wulansari pasca peristiwa yang menimpanya, Boy London mengaku ragu akan komitmen tersebut.

“Mudah-mudahan pastilah, tapi siapa yang bisa menjamin keamanan si ibu ini ke depan? Namun, secara kenyamanan, ketentraman ibu guru ini tentu harus dijaga pula, ini amanat Undang-undang loh, itu saja mungkin yang kurangnya,” katanya.

Dalam minggu depan, kata Boy, pihaknya berencana akan menemui dan memberikan surat kepada Bupati Safaruddin untuk menangani permasalahan yang ditimpa Fermini Wulansari.

“Keamanan, ketenangan, kenyamanan sang guru itu harus ada. Kami meminta Bupati mengambil langkah cepat untuk mewujudkan keamanan dan ketenangan sang guru,” katanya.

Meski demikian, katanya, kliennya tidak ada menyerahkan atau membuat laporan pengaduan polisi terkait kasus yang menimpa Fermini Wulansari.

“(Tidak ada laporan polisi). Ini murni untuk perlindungan, karena dari awal cara, upaya yang dilakukan Pemkab, Disdikbud tidak ada memberikan kepastian dan kenyamanan terhadap guru ke depannya,” imbuhnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version