Saat didapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joni Harman langsung bergerak dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam diatas 5 tahun penjara,” tutup kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman