PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui fungsi Intelijen mengawal delapan proyek pembangunan strategis pemerintah senilai Rp93 miliar lebih pada semester pertama 2023 demi memastikan proyek tersebut berjalan lancar.
“Dalam periode Januari hingga Juni 2023 ini bidang Intelijen Kejati fokus mengawal delapan proyek strategis pemerintah yang tersebar di beberapa kabupaten atau kota di Sumbar,” kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan delapan proyek itu berada pada dua Satuan Kerja (Satker) pemerintah yakni pada Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar, dan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang provinsi.
Proyek itu adalah pembangunan penguatan tebing batang Lurus – Maransi Kota Padang dengan nilai kontrak Rp1,074 miliar, pembangunan penguatan tebing batang Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat senilai Rp3,3 miliar, serta pembangunan Seawall dan bangunan pengamanan pantai Sasak Pasaman Barat dengan nilai Rp5,6 miliar.
Kemudian pembangunan jembatan rumah sakit Unand senilai Rp7,5 miliar, penggantian jembatan batang Tamak senilai Rp7,2 miliar, pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan senilai Rp48,3 miliar.
Dua proyek lainnya adalah pembangunan jalan provinsi di ruas Pasar Baru-Alahan Panjang paket I sebesar Rp12,2 miliar, serta pembangunan jalan provinsi di ruas Pasar Baru-Alahan Panjang paket II sebesar Rp10,7 miliar.
Ia mengatakan selama pengawalan proyek tersebut pihak Kejaksaan telah berperan aktif dalam mencegah serta mengatasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan yang berkemungkinan mengganggu pelaksanaan proyek.
“Hingga saat ini delapan proyek yang kami kawal berjalan dengan aman tanpa gangguan, pembangunan masih terus berlanjut sampai kontrak berakhir,” jelasnya.
Asnawi menjelaskan pengawalan dari pihaknya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menyukseskan proyek, sehingga apa yang dibangun oleh pemerintah bisa berguna dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ketika terjadi masalah yang berpotensi mengganggu pelaksanaan proyek, kami langsung turun tangan untuk mengatasi serta mencari solusi sesuai peraturan dan ketentuan hukum. Misalnya konflik lahan dan lain-lain,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk mengatasi kendala yang muncul pihaknya juga menjalin koordinasi serta komunikasi aktif dengan pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Nagari, tokoh masyarakat, pemerintahan, dan lainnya.
Sejalan dengan pengawalan tersebut, Kejati Sumbar juga berupaya memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam delapan proyek tersebut. (rdr/ant)