Setelah dilakukan penyelidikan, kata Rosidi, pihaknya kemudian mencium keberadaan pelaku di pos pemuda Kotobaru. Petugas lalu melakukan penangkapan.
“Pelaku waktu itu sedang bersantai di pos pemuda. Ketika pelaku dibawa ke Polsek Lubukbegalung, pelaku mencoba kabur dan melawan. Aksi pelaku terhenti setelah diberikan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.
Kata Rosidi, uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman