PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 22 botol minuman keras (miras) dan menyegel salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya juga ikut memanggil dua pemilik usaha hiburan malam.
“Dari enam tempat usaha yang kami lakukan pengawasan baru-baru ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” katanya via keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023) dini hari.
Rio mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pemilik usaha diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang peredaran minuman beralkohol.
“Izin usahanya ada, namun di sana kami temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih dengan mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan. Maka, kami panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” katanya.
Dalam razia tersebut, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke kantor Satpol PP Kota Padang.
Minuman beralkohol tersebut fisita petugas di dua tempat usaha kafe karaoke, yakni Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Niaga.
“Minuman tersebut kami jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, petugas gabungan yang berasal dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Pariwisata (Dispar) juga memasangkan kembali segel salah satu kafe di kawasan Padang Barat yang diduga masih menunggak pajak.
“Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (rdr)