Langgar Perda, Dua Pemilik Kafe Diproses Satpol PP Padang

Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.

Satpol PP Padang tegur dua kafe yang melanggar Perda. (dok. Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang tegur dua kafe yang melanggar Perda. (dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terus menggencarkan Penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

Dalam pengawasan tersebut terdapat dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu mengatakan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.

“Untuk izin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih,” ujar Rio Ebu, Jumat (28/7/2023).

Pemilik mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka oleh karena itu, pemiliknya dipanggil untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Mako Satpol PP.

Petugas gabungan juga membawa sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B ke Mako Satpol PP Kota Padang. “Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga.”

“Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Ia mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.

“Kita berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” imbaunya.

Tak hanya itu, petugas juga memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut. (rdr/MC Padang)

Exit mobile version