Ia menjelaskan yang menjadi tuntutan warga adalah agar pemerintah provinsi Sumbar mencabut usulan proyek strategis nasional di Air Bangis kepada Menko Kemaritiman dan Investasi. Kemudian meminta agar lahan masyarakat Air Bangis dibebaskan dari kawasan hutan produksi.
Lalu membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder dan membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemanapun. Terakhir meminta 2 warga yang ditangkap polisi dibebaskan.
Kasat Intel Polresta Padang Kompol Ridwan menjelaskan, untuk hari ke 2 ini, pihaknya masih mendampingi warga yang berdemo.
“Mudah-mudahan aksi unjuk rasa ini selesai dan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat melakukan unjuk rasa di kantor Gubenur Sumbar pada Senin pagi (31/7/2023).
Ratusan warga tersebut melakukan unjuk rasa perihal ada dua warganya ditahan oleh Polres Pasaman Barat, dikarenakan berkebun sawit di lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi. (rdr-007)