PADANG, RADARSUMBAR, COM – Setelah bermalam di Masjid Raya Sumbar, ratusan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat kembali melanjutkan aksi demo atau unjuk rasa ke kantor gubernur Sumbar, Selasa (1/8/2023).
Aksi geruduk kantor bagonjong itu kembali mendapatkan pengawalan ratusan personel Polresta Padang.
Pendemo meminta Gubernur ataupun wakil gubernur menemui mereka agar mereka dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Pantauan Radarsumbar.com, demo kali ini masih diikuti ratusan warga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan hingga anak-anak.
Mereka menyuarakan permintaan agar lahan yang telah diambil dikembalikan. Selain itu para pendemo juga meminta dua warga mereka yang ditahan polisi dibebaskan.
Salah satu warga Air Bangis, Tia (30) mengatakan aksi demo itu hanya untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Ia mau Gubernur menemui langsung para warga agar warga tidak perlu berlama-lama dan menyudahi aksi demo secepatnya. “Apa perlu kami berminggu-minggu di sini. Kami cuma ingin menyampaikan aspirasi kami ke Bapak Gubernur. Kami ingin Bapak Gubernur menemui kami,” katanya.
Ia menjelaskan yang menjadi tuntutan warga adalah agar pemerintah provinsi Sumbar mencabut usulan proyek strategis nasional di Air Bangis kepada Menko Kemaritiman dan Investasi. Kemudian meminta agar lahan masyarakat Air Bangis dibebaskan dari kawasan hutan produksi.
Lalu membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder dan membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemanapun. Terakhir meminta 2 warga yang ditangkap polisi dibebaskan.
Kasat Intel Polresta Padang Kompol Ridwan menjelaskan, untuk hari ke 2 ini, pihaknya masih mendampingi warga yang berdemo.
“Mudah-mudahan aksi unjuk rasa ini selesai dan berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat melakukan unjuk rasa di kantor Gubenur Sumbar pada Senin pagi (31/7/2023).
Ratusan warga tersebut melakukan unjuk rasa perihal ada dua warganya ditahan oleh Polres Pasaman Barat, dikarenakan berkebun sawit di lahan yang masuk dalam kawasan hutan produksi. (rdr-007)