PADANG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Pasaman Barat (Pasbar), Hamsuardi dilaporkan dipanggil untuk permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi.
“Iya benar, ada pemanggilan terhadap Bupati Pasbar,” kata Farouk, Rabu (2/8/2023).
Meski sudah dipanggil, kata Farouk, Bupati Pasbar, Hamsuardi tidak datang ke Kota Padang dengan alasan sedang melaksanakan dinas.
“Yang jelas kami panggil lagi dan dijadwalkan ulang,” katanya.
Farouk mengatakan, Hamsuardi dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasbar pada November 2022 lalu.
Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Dalam proses yang berjalan akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar dengan memeriksa sebanyak 15 saksi, termasuk Bupati Pasbar, Hamsuardi.
“Kami belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.
Selain itu, pada hari yang sama Aliansi Pemuda Pasaman Barat dilaporkan menuntut hukum atas penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh Bupati Pasbar. Namun pantauan dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, massa tak kunjung datang. (rdr)