“Pelaku ditangkap hasil penyelidikan kami. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban,” katanya.
Kepada polisi, pelaku telah menggunakan uang yang ia curi di toko tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku NH telah ditahan Polsek Koto Tangah dan dititipkan ke sel khusus perempuan di Kota Padang yang berlokasi di Polsek Padang Timur.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, di antaranya, sisa uang hasil pencurian Rp41 ribu.
Kemudian barang pembelian yang diduga hasil mencuri, di antaranya, satu kosmetik, satu roll on, satu cologne, satu celana panjang, satu helai baju, satu tas sandang, sepasang sandal jepit dan satu ikat rambut. (rdr)